Minggu, November 24, 2024

Say Hello To Loser Prabowo

Dhedi R Ghazali
Dhedi R Ghazali
Pecinta kopi, buku dan sastra. Penulis yang belum tenar.
- Advertisement -

Pada Sabtu (20/4), salah satu media Australia, The Australian, memuat sebuah artikel yang cukup membuat masyarakat Indonesia meringis kecut di tengah panasnya situasi Politik pasca Pemilihan Presiden tahun 2019. Bagaimana tidak, media tersebut membuat sebuah artikel dengan judul yang membuat pendukung Prabowo buru-buru marah.

Artikel itu sendiri berjudul,“Loser Prabowo claims victory on Indonesia.” Bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, kalimat itu berarti ‘Prabowo yang kalah, mengklaim kemenangan di Indonesia’.

Tidak berselang lama setelah artikel itu dimuat, tanpa aba-aba berbagai media di Indoensia terutama media online menjadikan berita tersebut sebagai headline. Setelahnya, tagar #Loser PrabowoclaimsvictoryonIndonesia menjadi tagar yang rami diperbincangkan di Twitter. Seperti biasa, ada yang pro ada pula yang kontra. 

Dalam artikelnya itu, The Australian menyebut, Prabowo Subianto sebagai kandidat presiden yang kalah, namun bersikeras mengklaim kemenangan. Bahkan, dua hari setelah perhitungan cepat yang menunjukkan petahana Joko Widodo terpilih kembali dengan selisih dua digit.

Pasca pengumungan hitung cepat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwarnai dengan kericuhan di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan Joko Widodo, pihak Prabowo Subianto masih saja belum menerima dan pada akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang yang baru saja dimulai Jumat (14/6/2019) tersebut, dalam petitum ketiga, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma’ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga, menurut tim hukum, memperoleh suara 68.650.239 (52%).

Atas hal itu pula, tim hukum Prabowo di petitum ke duabelas meminta KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Bukan hanya kali ini saja

Bukan hanya kali ini saja Prabowo mengajukan gugatan terkait dengan hasil Pemilihan Presiden. Pada tahun 2014 lalu, ketika Prabowo maju sebagai Calon Presiden bersama Hatta Rajasa, ia juga menolak hasil Pilpres dan mengklaim bahwa dirinya unggul dari pasangan Jokowi-JK. Dalam gugatan itu, Prabowo mengatakan bahwa telah terjadi kecurangan secara masif dan terstruktur.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Penolakan tersebut tercatat dalam amar putusan setebal 4.390 halaman.

Butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam bagi sembilan Majelis Hakim MK untuk membacakan 300 halaman secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Sidang pun berlangsung dari siang hingga malam hari.

- Advertisement -

Pada tahun 2009 lalu saat Prabowo menjadi calon wakil presiden Megawati Soekarno Putri, pihaknya juga mengatakan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pemilu. Saat itu, Pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo bersama-sama mengajukan gugatan ke MK. Isi gugatan mereka terfokus kepada kecurangan pemilu dalam hal Daftar Pemilih Tetap (DPT). MK akhirnya memutuskan bahwa isi gugatan tidak terbukti sehingga seluruh gugatan ditolak.

Akankah gugatan kali ini diterima MK?

Sejarah membuktikan bahwa sejak tahun 2004 hingga 2014 lalu, MK tidak pernah sekalipun mengabulkan gugatan terkait Pemilihan Presiden. Gugatan yang diajukan pada tahun 2004, 2009, dan 2014 seluruhnya tidak terbukti dan ditolak oleh MK. Sejarah ini hendaknya menjadi sebuah pembelajaran meskipun tidak serta merta berarti bahwa gugatan Prabowo pada tahun ini juga akan ditolak.

Hanya saja, melihat persiapan Tim Kuasa Hukum Prabowo dan sengketa kali ini, saya pribadi berpendapat bahwa Prabowo hanya akan kembali menjadi seorang loser. Hal tersebut lantaran persiapan Tim Hukum Prabowo yang terlihat tidak lebih baik dari tahun 2014 lalu.

Selain bukti-bukti yang didominasi oleh capture berita, isi gugatan yang sempat mengalami beberapa perbaikan adalah bukti adanya kekurangsiapan Tim Hukum Prabowo dalam menghadapi sengketa tahun ini.

Di lain sisi, dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum juga menyebutkan pemerintahan Jokowi sebagai Neo Orde Baru. Muatan ini tentu tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono bahkan sampai menyebut permohonan Tim Hukum Prabowo sebagai permohonan terburuk dalam sejarah perselisihan hasil Pemilu Pilpres yang pernah dimajukan ke MK.

Say Hello to loser Prabowo

Harapan bagi Prabowo tentu masih ada, ibarat sebuah pertandingan sepakbola, tentu kita semua mengingat bagaimana pada akhirnya Liverpool bisa menjadi juara Liga Champions meskipun di semi final sempat kalah telak 3-0 dari Barcelona.

Atau juga ketika Liverpool bisa membalikan kedudukan saat di final tahun 2005 pernah membalikkan kedudukan dari ketinggalan 3-0 atas AC Milan. Meskipun demikian, menurut hemat saya, dari berbagai alasan yang sudah saya jelaskan sebelumnya, harapan tersebut amatlah tipis.

Tipisnya harapan tersebut bahkan sampai membuat saya tanpa ragu untuk mengatakan, “Say hello to loser Prabowo.” Meskipun demikian, tentu menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia, apapun hasil sengketa Pilpres tahun ini, Indonesia tetap dalam keadaan damai. Siapapun pemenangnya, persatuan Indonesia tetap harus menjadi hal utama yang perlu dikedepankan.

Referensi:

https://tirto.id/sejarah-gugatan-sengketa-pilpres-ke-mk-dari-2004-hingga-2019-d7qN

https://news.detik.com/berita/d-4586850/poin-poin-dari-sidang-perdana-gugatan-prabowo-di-mk

Dhedi R Ghazali
Dhedi R Ghazali
Pecinta kopi, buku dan sastra. Penulis yang belum tenar.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.